Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359

Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memvonis Nani dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 29 November 2021 | 13:23 WIB
Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359
Tim penasihat hukum Nani membacakan pembelaan atau pleidoi terkait kasus sate beracun di PN Bantul pada Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Nani Apriliani Nurjaman (25) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kaitannya dengan sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10). Nani dituntut bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP.

Tim penasihat hukum terdakwa yakni Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut. Pembacaan pleidoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (29/11/2021).

Pimpinan sidang yakni Majelis Hakim Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Anwar menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya orang lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, sehingga tuntutan dari JPU bukan dulus eventualis tapi kulpa.

Baca Juga:Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya

"Artinya tindakan yang dilakukan Nani tidak ada tujuan untuk meracuni Naba karena mereka sama sekali tidak kenal. Sebetulnya tujuannya kepada Tomi karena saat dia meminta Bandiman sudah ada alamat dan nomor teleponnya," kata Anwar.

"Ketika sate tersebut sudah diantar ke rumah Tomi tapi istrinya Tomi tidak mau menerimanya. Kemudian tanpa hak seharusnya Bandiman tidak membawa pulang satenya untuk dimakan. Jadi kami tidak sepakat dengan pembunuhan berencana," lanjutnya.

Karena itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memvonis Nani dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Ancaman penjaranya lima tahun," paparnya.

Majelis Hakim Aminuddin menambahkan, sidang dengan agenda replik akan dilaksanakan pada Kamis (2/12/2021). Kemudian untuk agenda pembacaan duplik dilaksanakan pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:Pengunjung Plawangan yang Tersesat Ditemukan, Nani Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara

"Sidang akan dibuka kembali secara terbuka dengan agenda replik pada 2 Desember dan agenda duplik pada 6 Desember 2021," katanya.

Seperti diketahui, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.

Saat itu Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.

Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.

Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.

Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

REKOMENDASI

News

Terkini