SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus sate beracun Nani Apriliani Nurjaman (25) dengan hukuman 18 tahun penjara. Itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (15/11/2021) pukul 10.00 WIB.
Pimpinan sidang yakni Majelis Hakim Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Dari tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Sedangkan dari pihak penasihat hukum Nani yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Tim JPU menyatakan bahwa Nani didakwa bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP. Masa tahanan selama 18 tahun yang didakwakan kepada Nani akan dikurangi masa tahanan selama dia ditahan di lapas perempuan di Wonosari.
Baca Juga:Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
"Nani dipidana penjara 18 tahun dikurangi masa penjara selama ditahan di lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul," paparnya.
Terdakwa Nani pun yang mendengar tuntutan tersebut menangis. Dia tidak banyak berkata-kata.
Sementara itu, Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, terdakwa bisa mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan. Tim penasihat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu untuk segera mengajukan pleidoi.
"Tim penasihat hukum bisa mengajukan pleidoi ditunda sampai 22 November 2021," katanya.
Selain itu, Nani pun bisa mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan juga. Dengan begitu, untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan dua hal.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Sate Beracun, Nani Telpon Orang Tua Ngaku Ingin Racuni Aiptu Tomi
"Berarti ada pembelaan dari Nani dan tim penasihat hukum mengajukan pleidoi secara tertulis pada November 2021," katanya.
Seperti diketahui, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Saat itu Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.
Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.