Kasus Sate Beracun, Nani Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Tim JPU menyatakan bahwa Nani didakwa bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 15 November 2021 | 13:55 WIB
Kasus Sate Beracun, Nani Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Agenda sidang kasus sate beracun dilaksanakan secara online di PN Bantul pada Senin (15/11/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa Nani Aprilia Nurjaman. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak