SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) sejatinya dijadwalkan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (22/11/2021). Namun, pembacaan pleidoi batal dilaksanakan hari ini.
"Untuk pleidoinya masih belum selesai karena ada beberapa peraturan hukum baru yang harus kami masukkan," ungkap penasihat hukum Nani, R. Anwar Ary Widodo dikonfirmasi SuaraJogja.id.
Dengan demikian, agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan pada 29 November 2021.
"Jadi ditunda satu minggu lagi, besok Senin (29/11/2021) minggu depan kami akan ajukan pleidoinya," katanya.
Baca Juga:Rawan Kecelakaan, Jalan Bantul Dipasangi Water Barrier
Dijelaskannya, terdakwa sebagaimana UU nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi hak-hak sipil dan politik internasional dimana di dalamnya diatur jaminan untuk diadili sesuai dengan perbuatannya. Dan diberikan hak serta jaminan untuk membela diri.
"Maka kami penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Seperti diketahui, Nani dituntut 18 tahun penjara lantaran bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP.
Anwar menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan keputusan tersebut. Menurut dia, unsur pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP yang mana sate beracun tersebut salah sasaran tidak jadi dimakan oleh Aiptu Y Tomi Astanto.
Kendati demikian, dia tak menampik ada unsur kesengajaan untuk meracuni targetnya.
Baca Juga:PPKM Level 3 Saat Nataru, Polres Bantul Lakukan Penyekatan hingga Berlakukan Ganjil Genap
"Memang ada unsur sengaja tetapi tidak terpenuhinya unsur-unsur target si terdakwa tidak selesai (sate beracun justru menewaskan anak driver ojol). Percobaannya masuk tapi tidak selesai perbuatan hukumnya, kami merasa keberatan," terangnya.
- 1
- 2