SuaraJogja.id - Pemuda berinisial WFMB (16) yang membunuh korban berinisial ER (20) juga melakukan pencurian sebelum melancarkan aksinya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana. Ia menerangkan dari hasil penyelidikan, pelaku juga terbukti mencuri CPU ATM dan kotak amal di salah satu SPBU sekitar lokasi.
"Dikuatkan dengan hilangnya CPU ATM di pom bensin dan ditemui di kamar pelaku," kata Rony saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan dari keterangan warga ada seseorang yang cukup dicurigai sejak 12 November 2021. Gerak geriknya sering diketahui saat malam hari.
Baca Juga:Dalami Pembakaran Omah PSS Sleman, Polisi Sudah Identifikasi Para Pelaku
"Beberapa hari sebelum peristiwa penemuan mayat, ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Indikasinya pelaku sudah berhari-hari beroperasi di situ diduga melakukan pencurian juga," kata dia.
Rony mengatakan pelaku ini diketahui karena terekam sejumlah CCTV warga yang di sepanjang jalan. Polisi meruntut satu-satu CCTV masing-masing sejauh lima kilometer ke utara dan lima kilometer ke selatan.
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menjelaskan bahwa pelaku masih berstatus pelajar. Pelaku diringkus 12 hari usai penyelidikan.
"Hasil penyelidikan itu kemudian kita menemukan pelaku WFMB kelahiran 2005 Merauke, alamat tinggal di Ngemplak, Sleman itu di asrama salah satu SMK di dekat Panti Nugroho," kata Burkan kepada wartawan.
Burkan merunut, awal mula kejadian itu, korban berinisial ER (20) berjalan sendiri dari seputaran RS Grhasia, Jalan Kaliurang, Sleman menuju ke arah selatan sekitar pukul 00.47 WIB. Saat itu dia sedang menunggu teman yang akan menjemputnya namun ponsel korban kehabisan pulsa.
Baca Juga:UMK Sleman Ditetapkan, Apindo: Walau Berat, Tetapi Kami Siap Laksanakan
"Korban yang jelas di situ sebelumnya dari mana, tidak tahu. Tidak pamitan juga dengan keluarga," katanya.
Di waktu bersamaan, pelaku juga melintas di jalan yang sama dan melihat korban. Pelaku mengikuti korban hingga berada di lokasi yang cukup sepi.
"Awalnya mau merampok minta uang, malakin bahasanya. Tapi mengetahui korbannya perempuan (pelaku) berubah pikiran. Dugaan kita diseret, ini baru keterangan tunggal dari si pelaku. pelaku juga tidak terpengaruh alkohol," katanya.
Korban sendiri dibawa masuk ke semak-semak oleh pelaku. WFMB yang gelap mata menendang, melukai korban, dan melancarkan aksi bejatnya. Burkan menyatakan hubungan antara korban dan pelaku tak saling mengenal.
"Pengakuannya belum terbunuh sudah dilukai. Diperkosa juga, karena takut jika korban melapor terus sekalian (dibunuh)," jelas Burkan.
Atas perbuatan pelaku, dia dikenai mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.