Panggungharjo Bantul Jadi Desa Antikorupsi, Kali Pertama di Indonesia

Wahyudi Anggoro Hadi mengungkapkan, penetapan Panggungharjo sebagai desa antikorupsi tidak lepas dari visi kemandirian yang sudah terbangun.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 01 Desember 2021 | 15:39 WIB
Panggungharjo Bantul Jadi Desa Antikorupsi, Kali Pertama di Indonesia
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) menyerahkan piagam penghargaan kepada Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi usai ditetapkan sebagai desa antikorupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Kalurahan/desa Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh KPK. Pengukuhan diselenggarakan di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021) pagi.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi.

Wahyudi Anggoro Hadi mengungkapkan, penetapan Panggungharjo sebagai desa antikorupsi tidak lepas dari visi kemandirian yang sudah terbangun. Visi kemandirian yang dimaksud ialah bagaimana menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan tanggung jawab dalam menjadikan desa ini yang mandiri, demokratis, serta sejahtera.

"Pemerintah desa (pemdes) berkeyakinan bahwa warga bisa mandiri dan sejahtera ketika tata kelola pemdes dijalankan berdasarkan yang baik," jelas Anggoro.

Baca Juga:Panggungharjo Jadi Desa Anti Korupsi, KPK: Targetnya Satu Provinsi Satu Desa

Sejak 2012 Pemdes Panggungharjo mendorong adanya suatu reformasi birokrasi. Tujuannya untuk membangun pola relasi yang baru antara pemdes dengan warga desa agar relasinya tidak bersifat administratif.

Selanjutnya pada 2013 upaya yang dikerjakan ialah membangun akuntabilitas. Akuntabilitas sangat tergantung dengan dokumentasi dan arsip.

"Yang kami lakukan adalah membuat sistem arsip desa. Jadi bagaimana pengelolaan arsip di sini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan arsip yang terstandar sehingga bisa dirunut terkait dengan kebijakan maupun penganggaran," paparnya.

Selain itu juga membangun sistem data dan informasi desa untuk transparansi. Sejak 2015 jawatannya menetapkan semua data yang dikelola pemdes merupakan data publik, selain yang dikecualikan oleh UU.

"Tahun 2015 kami membebaskan semua pungutan terkait dengan pelayanan administrasi publik. Dan itu kami sampaikan ke warga desa harapannya layanan administrasi bisa diperoleh secara gratis tanpa ada beban administrasi," ujarnya.

Baca Juga:Tiga Kapanewon di Bantul Jadi Kawasan Food Estate, Harus Sediakan Lahan Seluas 500 H

Ihwal partisipasi warga desa, mereka coba untuk membuka ruang partisipasi melalui keterlibatan warga desa dalam lembaga-lembaga desa, sehingga kemudian sejak 2013 ada sekitar 11 lembaga desa bersama pemdes untuk menjalankan sebagian kewenangan pemdes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak