SuaraJogja.id - Angka kematian ibu (AKI) hamil di Kabupaten Bantul periode 2018 sampai 2021 mengalami kenaikan. Itu menurut catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul.
"Pada 2018 AKI mencapai 14 kasus, 2019 turun 13 kasus, 2020 naik menjadi 20 orang, dan untuk tahun ini ada 43 orang," ungkap Kepala Dinkes Bantul Agus Budi Raharja, Jumat (3/12/2021).
Agus menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 turut berkontribusi terhadap peningkatan kematian ibu dan bayi di Bumi Projotamansari.
"Kemunculan pandemi Covid-19 pada tahun lalu sampai saat ini memang jadi salah satu faktornya (angka kematian ibu dan bayi)," paparnya.
Baca Juga:Antisipasi Kerumunan Saat Tahun Baru, Tiga Tempat di Bantul Ini Bakal Ditutup
Menurutnya, kematian ibu hamil tertinggi justru terjadi di periode pascamelahirkan. Pasalnya, keterlambatan penanganan, akses, dan pelayanan kesehatan terkait dengan kejadian kegawatdaruratan ibu dan bayi.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak atau (Sipia). Aplikasi tersebut untuk memantau ibu-ibu hamil yang sehingga keterlambatan penanganan, keterlambatan akses, dan keterlambatan pelayanan kesehatan terkait dengan kejadian kegawatdaruratan ibu dan bayi segera bisa direspon dengan baik.
"Dengan aplikasi Sipia ini permasalahan kesehatan terkhusus kesehatan ibu dan anak balita ada dalam satu genggaman gadget masing-masing. Aplikasi tersebut juga dilengkapi dengan titik koordinat, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pertolongan," katanya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, AKI dan angka kematian bayi (AKB) sejak dahulu menjadi indikator keberhasil pembangunan di bidang kesehatan. Sebuah daerah dinyatakan kurang berhasil dalam hal pembangunan kesehatan bila AKI dan AKB masih tinggi. Untuk itu, pihaknya berupaya menekan dan mencegah AKI dan AKB yang lebih tinggi.
"Karena pentingnya penekanan AKI dan AKB di Bantul, kami tidak bisa bekerja sendirian untuk melakukan pengendalian, pemantauan, pengawasan terhadap ibu hamil serta bayi-bayi yang baru lahir," katanya.
Baca Juga:Peringati Hari Bakti PU, BBWS Serayu Opak Tanam Pohon di Embung Imogiri Bantul
Oleh sebab itu, panewu atau camat dan lurah diminta untuk melakukan kerjasama koordinasi dengan dinkes maupun puskesmas untuk mengendalikan AKI dan AKB. Hal yang jadi tanggung jawab panewu adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi, hingga balita yaitu mendukung pelaksanaan dan pendataan, berperan aktif dalam pemantauan dan pengawasan.
"Mereka juga harus membuat kebijakan dalam mendukung upaya pencegahan serta pengendalian AKI dan AKB, mendukung upaya penyelesaian masalah ibu hamil yang tidak punya jaminan kesehatan, berkoordinasi bersama Forkopimda
Sedangkan tanggung jawab lurah ialah melaksanakan pendataan, pemantauan, pengawasan, perencanaan, menggerakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian.
"Lurah juga berkoordinasi dengan dukuh, kader, panewu dan kepala puskesmas dalam upaya pencegahan dan pengendalian AKI dan AKB," ujarnya.