SuaraJogja.id - Keuskupan Agung Semarang--menaungi seluruh paroki di Jawa Tengah bagian timur serta DIY--telah mengumumkan kebijakan terkait masa Adven dan perayaan Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022, yang masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang Nomor 1311/A/X/2021-42 tentang Beberapa Ketentuan untuk Pelaksanaan Perayaan Ekaristi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Isi dari surat edaran tersebut dibagikan Uskup Agung Semarang Robertus Rubiyatmoko di Instagram, Senin (6/12/2021). Ketentuan dalam surat edaran yang diunggah @mgr.robertus.rubiyatmoko itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, selama masa persiapan Natal (Adven), renungan dan ibadat Adven umat Katolik di bawah Keuskupan Agung Semarang dilaksanakan secara daring dan luring dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, berbeda dari Adven tahun lalu, kali ini pengakuan dosa pribadi diperbolehkan, dengan syarat di ruang cukup terbuka dengan tetap memperhatikan privasi. Bukan cuma itu, selama perayaan Sakramen Rekonsiliasi (Sakramen Tobat), Ibadat Tobat tidak disertai dengan absolusi umum kecuali ditentukan lain oleh Uskup.
Baca Juga:Catat! Ini Posko Check Point Penjagaan Terpadu Saat Libur Nataru di Balikpapan
Untuk Natal, perayaan Ekaristi dilaksanakan daring maupun luring, tetapi tidak berlebihan. Bagi umat dengan beberapa kondisi tertentu yang rentan untuk Covid-19, mereka diimbau untuk mengikuti misa secara daring.
Jumlah umat yang mengikuti misa luring pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total gereja.
Perayaan liturgi Natal digelar setelah 24 Desember, dan Paroki yang merayakan Natal pada 23 Desember pun wajib memberi tahu Uskup. Masing-masing paroki juga dimungkinkan melaksanakan Misa Natal dengan kategori usia dan menerapkan protokol kesehatan secara optimal.
Di masa sesudah Natal dan Tahun baru, perayaan Ekaristi dan kegiatan pastoral lain setelah 2 Januari 2022 didasarkan pada ketentuan yang berlaku sebelum surat edaran ini keluar. Jika ada kondisi khusus, akan dikeluarkan surat edaran baru.
Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh panitia Natal dan Tahun Baru di paroki menurut surat edaran yang ditandantangani Romo Ruby pada 1 Desember 2021 tersebut.
Baca Juga:Libur Nataru Depan Mata, Ini Aturan Pusat Perbelanjaan dan Obyek Wisata di Balikpapan
BACA SURAT EDARAN SELENGKAPNYA DI SINI.