Soal Permendikbud Ristek No 30/2021, LLDIKTI Wilayah V Jogja Dorong Kampus Buat Satgas

Meski peraturan itu masih menuai pro dan kontra, pihaknya meminta perguruan tinggi menyiapkan tim untuk menerima aduan.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 08 Desember 2021 | 20:15 WIB
Soal Permendikbud Ristek No 30/2021, LLDIKTI Wilayah V Jogja Dorong Kampus Buat Satgas
Ilustrasi kekerasan - (ANTARA/Shutterstock)

SuaraJogja.id - Ditetapkannya Permendikbud Ristek nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta mendorong kampus-kampus segera membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Hal itu untuk menindaklanjuti laporan civitas kampus yang diduga mengalami kekerasan seksual.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Bhimo Widyo Andoko menjelaskan, meski peraturan itu masih menuai pro dan kontra, pihaknya meminta perguruan tinggi menyiapkan tim untuk menerima aduan.

"Karena ternyata walaupun di luaran masih banyak kontroversi karena ada pasal-pasal yang menurut mereka tak sesuai dengan mereka. Jadi itu kita sosialisasikan misal dengan beberapa bahan-bahan dari pusat yang kita distribusikan dengan pimpinan Perguruan Tinggi. Nah salah satunya pembentukan satgas ini," kata Bhimo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?

Bhimo mengaku belum mendapat jumlah kampus di Jogja yang telah membentuk Satgas PPKS. Pihaknya masih mendata dan ada tahapan periode pembentukannya.

"Kemungkinan, untuk periode pertama kami inventarisasi dulu kampus-kampus yang sudah membuat. Mungkin Sampai Februari 2022 yang kami data. Selanjutnya ada periode 2 dan seterusnya untuk penanganan korban (dugaan) kekerasan seksual," kata dia.

Bhimo melanjutkan bahwa pihaknya terus menyempurnakan pengaplikasian Permendikbud Ristek No 30/2021 di masing-masing kota/kabupaten di Yogyakarta, sehingga tujuan utamanya dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman.

"Yang pasti, dalam setiap kampus insyaallah, kita bawa kampus itu kan tempat yang aman bagi kita semua," katanya.

Ia juga mengatakan, LLDIKTI Wil V Yogyakarta terus mengawal aturan tersebut. Ia mengatakan berupaya menciptakan tempat yang aman untuk menyelesaikan studi serta meningkatkan mutu dan akreditas.

Baca Juga:Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

"Pihak kampus juga bisa melihat dulu dapat dikomentari dan dikritisi. Nantinya Itu kami sampaikan juga ke pimpinan pusat, agar pasal-pasal ini ya, misal dari komentae atau masukan itu perlu diperbaiki atau direvisi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak