Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, DIY Batasi Mobilitas di Ruang Publik

Menurut Sumadi, Pemda akan melakukan pengawasan yang ketat di ruang-ruang publik selama Nataru.

Eleonora PEW
Rabu, 08 Desember 2021 | 21:12 WIB
Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, DIY Batasi Mobilitas di Ruang Publik
Suasana di kawasan wisata belanja Malioboro, Daerah Istimewah Yogyakarta, Kamis (30/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJogja.id - Pascapembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Salah satunya membatasi mobilitas masyarakat dan wisatawan di ruang publik.

Kebijakan ini diberlakukan karena sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (mendagri). Dalam aturan terbaru pemerintah disebutkan tidak ada penyekatan di antar wilayah perbatasan, baik menjelang maupun sesudah perayaan Nataru.

"Ya dari rapat terbatas bersama mendagri, tidak ada penyekatan antar wilayah, tetapi kami dibolehkan melaksanakan pembatasan di ruang publik," papar Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (08/12/2021).

Menurut Sumadi, Pemda akan melakukan pengawasan yang ketat di ruang-ruang publik selama Nataru. Termasuk destinasi wisata yang dimungkinkan banyak dikunjungi wisatawan luar kota pada akhir tahun nanti.

Baca Juga:PPKM Level 3 Batal, Epidemiolog UGM Imbau Masyarakat Tetap Patuh 5 M

Pembatasan mobilitas masyarakat dan wisatawan di ruang publik pun ditingkatkan. Termasuk di kawasan Malioboro yang menjadi ikon pariwisata DIY.

Pemda akan melakukan tes acak pengunjung di ruang publik ataupun destinasi wisata selama libur Nataru. Selain itu memastikan semua pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk ke DIY.

"Tes acak sebatas random saja, dan semua obyek wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi," tandasnya.

Sumadi menambahkan, untuk perayaan tahun baru, Pemda melarang adanya pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelum pandemi COVID-19. Pentas musik dan budaya pun dilarang karena bisa menimbulkan kerumunan

"Aturan ini konteksnya nataru saja, setelah itu akan ada evaluasi lagi. Untuk tahun baru, pentas seni budaya saat nataru juga tidak boleh ada penonton," ungkapnya.

Baca Juga:Disambut Baik Pelaku Pariwisata, Pembatalan PPKM Level 3 Jadi Ujian Berat Indonesia

Untuk mengantisipasi penularan virus, Pemda meminta kabupaten/kota mengaktifikan Satgas Covid-19 di tingkat desa atau tingkat perkampungan. Satgas bertugas melakukan pengawasan mobilitas masyarakat selama libur.

Pemda juga terus melakukan percepatan vaksinasi hingga ke tingkat RT/RW. Meski saat ini capaian vaksinasu di DIY untuk dosis pertama sudah lebih dari 97,19 persen dan 85,75 persen untuk dosis kedua.

"Dari 34 ptrovinsi, baru 11 yang capaian vaksinnya 75 persen. Tapi DIY sudah diatas 97 persen," ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan meski tidak ada penyekatan perbatasan, penegakan hukum dan pengawasan prototokol kesehatan tetap saja ditingkatkan. Satpol PP DIY akan menerjunkan sekitar 500 personel yang ditugaskan saat mengamankan Nataru.

"Aturan itu memang bukan PPKM level 3, tetapi PPKM nataru. Tidak ada penyekatan, adanya pembatasan istilahnya saja yang beda," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak