SuaraJogja.id - Maraknya pinjaman online atau yang kerap dikenal dengan pinjol belakangan ini, menjadikan sebuah lembaga independen yang disebut otoritas Jasa Keuangan atau kerap disebut OJK. Apa fungsi OJK?
OJK sering muncul namanya sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan sektor jasa keuangan.
Dasar hukum dibentuknya OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK bertugas untuk mengatur dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Selain itu salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah guna menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Berdasarkan buku "Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan" yang diterbitkan oleh pihak OJK dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Ilmu Pengetahuan Sosial tingkat SMP berikut ini adalah tujuan, fungsi, tugas, hingga wewenang OJK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Baca Juga:Kisruh Jual Beli Saham ZBRA, Borneo Kapital Minta 79,97 Persen Saham SAFE Disita
![Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso rapat bersama pemerintah guna membahas soal perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). [Bidik layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/19/67447-ketua-dewan-ojk-wimboh-santoso.jpg)
Tujuan dibentuknya OJK
Berdasarkan pasal 4 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar :
- Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, atau disebut Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Dalam menjalankan tugas pengaturan, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan:
Baca Juga:Curhat Korban Pinjol Penggugat Jokowi hingga Puan: Diteror Hingga Kehilangan Pekerjaan
- Peraturan pelaksanaan UU OJK;
- Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Peraturan mengenai pengawasan; dan
- Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis.
- Dalam menjalankan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk:
- Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB);
- Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter; dan
- Menetapkan sanksi administratif.
Sedangkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat; 2. Pelayanan pengaduan konsumen; dan
Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Jika diibaratkan dalam konstruksi sebuah rumah, OJK merupakan atap yang menaungi beberapa industri keuangan seperti perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, dan lembaga keuangan mikro.
Demikian pengertian dan fungsi OJK dengan lengkap.
Kontributor : Kiki Oktaliani