Gus Miftah Ngamuk dengan Kelakuan Herry Wirawan, Ganjar Pranowo Ikut Respons

"Nakalmu nggak mutu!" ungkap Gus Miftah.

Eleonora PEW
Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:47 WIB
Gus Miftah Ngamuk dengan Kelakuan Herry Wirawan, Ganjar Pranowo Ikut Respons
Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang perkosa belasan santriwati. (Kumparan)

SuaraJogja.id - Kasus Herry Wirawan, pemilik pondok pesantren yang memerkosa sejumlah santri dengan rata-rata masih di bawah umur, membuat kepala banyak orang mendidih, tak terkecuali pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Amarah Gus Miftah terhadap Herry Wirawan pun diluapkannya lewat media sosial. Ia mengunggah video tentang kasus pemerkosaan tersebut ke Instagram pada Jumat (10/12/2021) dengan caption yang berisi ungkapan kekesalan.

"Nakalmu nggak mutu cuk
Saya jadi ingat quote saya
“Pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang Sok suci namun akhirnya tersesat”
Ingat ini bukan pondok pesantren tapi boarding schoo!!!" tulisnya.

Lantas kolom komentar unggahan Gus Miftah diramaikan pula oleh luapan amarah warganet terhadap kelakuan Herry Wirawan. Namun, ada satu pengguna Instagram yang komentarnya paling disoroti.

Baca Juga:Murka dengan Kasus Pemerkosaan Santri, Sekjen PBNU: Pelaku Harus Dikebiri!

Komentar itu berasal dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia turut merespons unggahan Gus Miftah dengan menyoroti soal tugasnya bersama Gus Miftah.

"Sabar Gus… PR kita makin panjang," tulis dia.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan didakwa karena telah melakukan tindakan asusila atau memerkosa para santri yang -rata masih di bawah umur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebutkan, guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) ini terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:PBNU Minta Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri Dihukum Kebiri

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini