Fungsi MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Berikut penjelasan lengkap fungsi MPR.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 Desember 2021 | 12:40 WIB
Fungsi MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (baju hitam) menghadiri gladi bersih Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA/HO-MPR RI

SuaraJogja.id - MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini merupakan lembaga legislatif bikameral dan merupakan salah satu lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut penjelasan lengkap fungsi MPR.

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelum reformasi MPR merupakan lembaga tertinggi negara, yang melakukan sidang sedikitnya lima kali dalam setahun di ibu kota negara.

Sejarah MPR

Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia merupakan bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik dan adminitrasi negara lainnya.

Baca Juga:Bamsoet: Kajian Amandemen Hadirkan PPHN Tuntas April 2022

Sebelum Undang-undang Dasar 1945 lahir, pijakan hukum bangsa Indonesia adalah ideologi pancasila. Setelah itu lahir Undang-undang 1945 yang salah satu isinya adalah mengatur berbagai macam lembaga negara dari lembaga tertinggi hingga lembaga tinggi negara.

Kehendak untuk mengejewantahkan aspirasi rakyat pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada pidatonya tgl 1 Juni 1945 didukung oleh Muhammad Yamin dan Soepomo yang mengemukakan bahwa perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggara negara.

Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah badan permusyawarahan dengan prinsip kekeluargaan dimana setiap anggota berhak mengeluarkan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa "Badan Permusyawaratan" berubah menjadi "Majelis Permusyawaratan Rakyat" dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan.

Fungsi MPR

Baca Juga:Lepas Relawan ke Lumajang, Bamsoet Sumbangkan 6 Bulan Gaji Ketua MPR untuk Korban Semeru

Dikutip dari laman mpr.go.id, tugas dan wewenang MPR antara lain:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak