Update Kasus Sate Beracun, Nani Divonis 16 Tahun Penjara!

Aminuddin menyatakan bahwa Nani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 13 Desember 2021 | 13:55 WIB
Update Kasus Sate Beracun, Nani Divonis 16 Tahun Penjara!
Terdakwa kasus sate beracun, Nani, membacakan nota pembelaan (pleidoi) secara online, Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.

Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.

Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga:Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak