Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, DPR: Ini Momen RUU TPKS Harus Segera Disahkan

Farhan menilai kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat, sehingga tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS.

Galih Priatmojo
Senin, 13 Desember 2021 | 19:25 WIB
Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, DPR: Ini Momen RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disepakati untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Kesepakatan itu setelah mayoritas fraksi menyetujui hasil Panja untuk menjadikan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR. (Suara.com/Novian)

Ia mengatakan pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih usia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir perlu diperhatikan.

"Saya mengajak semua pihak, jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar. Hindari politisasi kasus ini, apalagi sampai dihubungkan dengan Pilpres 2024. Sangat tidak manusiawi," ujar Farhan.

Farhan menilai dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri kimia, ada satu hal yang belum diberlakukan yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman.

Rehabilitasi dan pembinaan kepada pelaku, menurut dia, akan memberi ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku. Tujuannya untuk memberikan efek jera bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku.

Baca Juga:Darurat Kekerasan Seksual, Dalam Setahun di Semarang Ada 3 Kasus Pelecehan

"Sayangnya, pidana kekerasan seksual bukan masuk kategori 'extraordinary crime', sehingga tidak bisa berlaku surut, akibatnya perilaku kejahatan kekerasan seksual tidak bisa diusut sampai ke tindakan sang pelaku di masa lalu," kata dia lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak