Sebelumnya, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi memastikan bahwa satu dari dua pesantren milik Herry Wirawan pelaku pelecehan seksual terhadap 12 santriwati di Kota Bandung tidak memiliki izin.
Sementara izin operasional satu pesantren lainnya telah dibekukan hingga kasus tersebut selesai disidangkan.