Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Mengaku Sebagai PNS, Perempuan Muda Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta
Pelaku penipuan mengaku kepada korban sebagai PNS di sebuah dinas di DIY
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:58 WIB

BERITA TERKAIT
10 Ribu PNS di Kementerian Kesehatan AS Kena PHK
07 April 2025 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
08 April 2025 | 16:12 WIB WIBTerkini