SuaraJogja.id - Jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung Dumana tersebut telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.
Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika suaminya, Silitonga telah membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton. Selang setahun kemudian, Silitonga meninggal dunia.
"Karena ayahnya meninggal, ibunya berinisiatif balik nama sebidang tanah dan bangunan tersebut,"tutur Mustofa, Rabu (14/12/2021).
Baca Juga:Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM
JS sebagai anak bungsu lantas menawarkan diri kepada ibunya agar tanah dan bangunan tersebut dibalik nama atas nama dirinya. Alasannya karena sang Ibu sudah tua dan untuk mempermudah segala urusan balik nama yang akan dilakukan.
Karena merupakan anak kandung sendiri, Duman tak pernah curiga. Dan puluhan tahun Duman menempati rumah tersebut dan selalu membayar kewajiban baik PBB ataupun tagihan listrik. Bahkan untuk renovasi rumah, Duman juga harus mengeluarkan kocek sendiri.
"Tergugat JS kan punya istri di luar negeri. Sudah 28 tahun berada di luar negeri,"paparnya.
Kecurigaan mulai muncul ketika adik bungsu dari JS membeli sebuah kos-kosan milik JS. Namun belum sempat dibalik nama atas nama sang adik, diam-diam JS menjual kos-kosan tersebut ke orang lain.
Ibu JS atau Duman juga merasa khawatir tanah dan bangunan yang selama ini ditinggalinya bersama pembantu suatu saat akan dijual oleh pelaku dan dirinya akan diusir. Ibunya menginginkan tanah dan bangunan tersebut dibalik nama atas dirinya.
Baca Juga:Tak Temukan Cukup Bukti, Polda Metro Jaya SP3 Sengketa Tanah di Pepatan Tangerang
"Khawatir nanti nasibnya sama dengan anak bungsunya yang tiba-tiba kehilangan kos-kosan yang sudah dibeli,"terang Mustofa.
Persoalan lain muncul setelah ia mengecek proses balik nama yang dilakukan oleh tergugat. Karena ternyata JS tidak pernah datang ke kantor notaris PPAT MH selama proses balik nama. Karena sudah 28 tahun JS berada di luar negeri dan belum pernah pulang ke Yogyakarta.
Meski 28 tahun tidak pernah pulang ke Indonesia tetapi JS ternyata juga telah membuat Kartu Keluarga sendiri dengan alamat di tanah dan bangunan tersebut. Sehingga proses balik nama tanah dan bangunan tersebut bisa dilakukan.
Pihaknya mempertanyakan mengapa proses balik nama tersebut bisa dilakukan karena secara hukum tidak diperkenankan. Dan belakangan tanah serta bangunan tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban dan saudara kandung JS yang lain.
JS beberapa kali berusaha meminta dan memaksa sertifikat obyek sengketa kepada ibunya, namun tidak pernah dipenuhi karena sang ibu sudah mengetahui akal-akalan atau modus dari JS yang hendak menjual belikan obyek sengketa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dirinya dan anak-anak Duman yang lain.
Untuk memuluskan aksinya, JS akhirnya menguasakan kepada orang lain dengan membuat laporan palsu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta bahwa sertifikat obyek sengketa hilang agar nanti dibuatkan sertifikat baru atas nama JS oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta (BPN).
"Tujuannya tentu agar obyek sengketa bisa diperjualbelikan oleh JS,"ungkapnya.
Kontributor : Julianto