SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memastikan tidak ada putar balik kendaraan saat momen libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Kendati begitu pemeriksaan kendaraan bermotor tetap akan dilakukan meskipun hanya secara acak.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan pemeriksaan kendaraan itu akan dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian. Dengan membentuk posko-posko pelayanan di sejumlah titik termasuk di perbatasan wilayah DIY.
"Kalau kami sendiri untuk nataru sama seperti sebelumnya, kami ada posko layanan. Nanti kami ngikut dengan kepolisian ketika ada random cek juga pada pelaku perjalanan," kata Made saat dihubungi awak media, Selasa (21/12/2021).
Masih sama seperti posko-posko pemeriksaan sebelumnya, kata Made akan ada tiga titik pos pelayanan saat nataru nanti di perbatasan DIY. Di antaranya Prambanan dan Tempel yang ada di Sleman serta Temon di wilayah Kulon Progo.
Baca Juga:Dishub DIY Paksa 10 Bus Pariwisata Putar Balik karena Tak Lolos Pemeriksaan Kartu Vaksin
"Kami yang di pos perbatasan Tempel, Prambanan dan Temon itu ngikut di kepolisian. Jadi posko pelayanan kepolisian. Kebetulan kan dari pihak kepolisian mendirikan dua pos, jadi kami nanti bergabung di sana. Ada petugas Dishub-nya di sana," ucapnya.
Made menuturkan pendirian pos itu tidak hanya di perbatasan saja. Dishub DIY juga akan mendirikan sejumlah pos pemeriksaan atau skrining pada simpul-simpul jalan.
Nanti pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Dishub kabupaten dan kota yang ada. Berdasarkan rencana yang sudah disusun posko-posko tersebut akan berlangsung mulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
"Nanti kami juga ada petugas yang patroli. Jadi kan kita ada yang statis dan patroli. Rencana mulai tanggal 24 Desember sampai 2 (Januari). Tapi nanti kami jaga sampai tanggal 4 (Januari) sebab kita yakin masih ada yang sisa-sisa (pemudik) itu," ungkapnya.
Ia menyampaikan sejumlah syarat yang harus dilengkapi para pelaku perjalanan saat momen nataru nanti. Selain dari kelengkapan vaksinasi Covid-19, surat keterangan hasil pemeriksaan antigen juga perlu dilampirkan.
Baca Juga:Kurangi Risiko Kecelakaan, Dishub DIY Cek Kelaikan Angkutan Umum dan Angkutan Barang
"Kita sudah sosialisasi ya bahwa pelaku perjalanan di masa nataru ini memang wajib untuk, yang Jawa Bali kan vaksin lengkap. Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan negatif antigen," tuturnya.
Made menyebut tidak adanya ketentuan terkait dengan putar balik memang cukup menyulitkan untuk melakukan tindakan bagi para pelaku perjalanan yang tidak melengkapi syarat-syarat tadi. Namun pihaknya sudah mempersiapkan skenario tersendiri mengenai hal tersebut.
"Ya kan aturannya itu vaksin lengkap plus antigen. Kalau vaksin baru satu nanti dikasih alternatif ya antigen. Kita susah juga katanya tidak boleh puter balik. Tapikan memang kita harus mengarahkan mereka untuk melakukan itu (tas antigen). Sebab mereka diputar balik juga cari jalan lain kok," jelasnya.
Ditambahkan Made, jawatannya tidak hanya berfokus melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan momen liburan nataru. Tetapi di samping itu juga mengatur lalu lintas secara keseluruhan.
"Kami juga akan mengoptimalkan Sistem Kendali Lalu lintas Kendaraan atau Area Traffic Control System (ATCS) untuk mengatur traffic. Kami tidak hanya bicara ini ya perpindahan virus corona tapi kami juga bicara untuk arus lalu lintas juga ya, mengatur dari sisi kemacetan dan lain-lain," tandasnya.