"Harapannya tersusun langkah dan upaya yang terencana dan terkoordinasi untuk menguatkan pelayanan kesehatan jiwa di Kulon Progo melalui peran Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)," ungkap Jazil.
Lebih lanjut, Pemkab Kulon Progo sendiri telah berkomitmen untuk mempererat pelayanan kesehatan jiwa. Hal itu diwujudkan dalam sebuah rencana aksi daerah tahun 2021-2025 dan peraturan Bupati tentang RAD Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa.
Penyusunan aksi daerah ini diharapkan dapat menyediakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sehingga kesehatan jiwa di masyarakat Kulon Progo lebih diperhatikan.
“Kesehatan jiwa ini memang tidak bisa ditimpakan oleh Dinas Kesehatan saja. Perlu keterlibatan berbagai komponen baik OPD, Lembaga ataupun masyarakat ini penting," tegasnya.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Kulon Progo Akui Vaksinasi Melambat, Ini Penyebabnya
Manajer Proyek Kesehatan Jiwa Pusat Rehabilitasi YAKKUM Siswaningtyas Tri Nugraheni mengatakan bahwa Perbub dan rencana aksi daerah kesehatan jiwa terutama terkait pencegahan dan pengendalian jiwa ini adalah bagian dari proses yang panjang.
"Perbub ini kami harap bisa menjadi proses bersama dan menjadi payung hukum untuk termasuk di dalamnya ada kalurahan-kalurahan dapat menyelenggarakan layanan kegiatan jiwa dari rehabilitasi sosial," ujar Siswaningtyas.