Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif

dalam kurun waktu lima tahun terakhir, akumulasi pembiayaan yang dikeluarkan oleh pinjol legal tembus hingga Rp272,43 triliun.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 22 Desember 2021 | 18:05 WIB
Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif
Logo OJK

SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 107 pinjaman online (pinjol) yang dinyatakan legal ataupun masih dalam proses pendaftaran. Dari angka tersebut, jumlah masyarakat yang mengakses untuk mendapat pinjaman uang sekitar 71,8 juta.

"Karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan pinjol legal untuk memperoleh pinjaman modal usaha. Sehingga para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa eksis dan berkembang," ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta pada Rabu (22/12/2021).

Dijelaskannya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, akumulasi pembiayaan yang dikeluarkan oleh pinjol legal tembus hingga Rp272,43 triliun. Melihat tingginya uang yang disalurkan kepada peminjam, OJK berupaya untuk menyempurnakan proteksi terhadap masyarakat maupun investor.

"Penyempurnaan peraturan tersebut sedang digodok dan ditindaklanjuti tahun depan," ujar dia.

Baca Juga:DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda 2022, Salah Satunya tentang Pinjol dan Rentenir

Menurut Tris, sejauh ini masyarakat belum mendapat sosialisasi yang komprehensif tentang pinjaman yang bersifat produktif. Pasalnya, masyarakat lebih sering menggunakan uang untuk hal-hal yang konsumtif.

"Masyarakat belum begitu tahu mengenai pinjaman-pinjaman yang sifatnya untuk keperluan produktif. Untuk itu kami bersama pinjol legal akan melakukan sosialisasi," katanya.

Sementara itu, Dosen Pakar Hukum Bisnis UMY Muhammad Annas menyampaikan bahwa terdapat berbagai macam jenis pinjol dengan type peer to peer lending di Indonesia sejumlah 148 perusahaan.

”Pinjol tipe peer to landing tersebut diantaranya 107 perusahaan yang teregistrasi oleh OJK sebagai financial support authority dan 41 diantaranya teregistrasi sebagai izin berbisnis," katanya.

Namun, dengan banyaknya perusahaan fintek ini menimbulkan problematika baru yaitu pinjol illegal dan non illegal. Secara umum, pinjol non illegal tidak di bawah naungan OJK dan tidak ada akad yang jelas mengenai bunga.

Baca Juga:Pinjol Bermasalah, Pakar: Perjanjian Pinjam-Meminjam Harus Sesuai Aturan

"Dan kapan tempo pembayarannya juga tidak klir dan inilah yang menyebabkan banyaknya permasalahan pinjaman online yang marak terjadi," paparnya.

Profesor Siti Ismiyati Jenie, Guru Besar Bidang Hukum Perdata UMY menyatakan, dari sudut hukum perdata bahwa seharusnya pinjol memiliki perjanjian yang mengatur peminjam dan pelaku pinjaman (masyarakat umum) yang bersifat independen.

”Perjanjian dalam pinjol seharusnya tidak ada campur tangan antara OJK dan pihak pemerintah, melainkan disusun oleh para pelaku pinjol sehingga dapat dikatakan perjanjian dalam pinjol adalah perjanjian di bawah tangan,” ujar dia.

Dia mengatakan, penyelesaian masalah pada praktik pinjaman online diselesaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pinjol. Perjanjian yang dibuat oleh pinjol secara hukum meliputi judul, penyebutan pihak-pihak dengan isi perjanjian pinjol adalah definisi, pasal kedua mengenai jumlah pembiayaan, pasal tiga waktu.

"Pasal keempat penarikan pembiayaan, pasal lima kesepakatan bunga, pasal enam pembayaran kembali dan ketujuh mitigasi resiko,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak