OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk menekan korban pinjaman online

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 21 Desember 2021 | 19:22 WIB
OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah
Logo OJK

SuaraJogja.id - Kemudahan untuk mendapat pinjaman uang melalui transaksi digital membuat banyak masyarakat tertarik. Namun, tak jarang mereka terjebak dengan pihak pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga tagihannya membengkak.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk menekan korban pinjaman online (pinjol) ilegal dengan melakukan pencegahan dari hulu ke hilir. Dari hulu, sebagai tindakan preventif, OJK menggencarkan edukasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kami meminta setiap perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending bisa memberikan edukasi kepada masyarakat setidaknya 10 kali dalam setahun. Jadi, apabila ada lebih dari 100 perusahaan P2P lending, maka setidaknya ada seribu kali edukasi ke warga,” ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta pada Selasa (21/12/2021).

Menurut Tris, edukasi mengenai pinjol penting dilakukan supaya masyarakat tidak mudah terjebak pinjol ilegal. Yang terutama ialah pinjol tersebut harus legal dan diawasi OJK serta memiliki izin untuk beroperasi.

Baca Juga:Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading

"Pinjol ilegal kalau menagih sering menggunakan cara yang tidak etis. Beda dengan pinjol yang legal, semuanya sudah diatur. Penagih utangnya diatur, tidak boleh menagih semena-mena, sampai bunga harian pun diatur, maksimal 0,4 persen per hari,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, maksimal bunga kredit macet yaitu 100 persen dari portofolio. Apabila masyarakat meminjam Rp5 juta dan kredit macet, maka hanya membayarkan nominal yang sama.

"Bila ada kredit macet lalu diminta untuk membayar dua sampai tiga kali lipat dari jumlah plafon pertama yang dipinjam, bisa dipastikan itu pinjol ilegal," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pinjol legal dilarang untuk mengakses daftar kontak. Tiga hal yang boleh diakses yakni kamera, mikrofon, dan GPS saja.

"Bahkan seluruh pembayaran hutang di P2P Lending nantinya harus memiliki virtual account agar semuanya bisa tercatat di bank," ujarnya.

Baca Juga:Marak Kontroversi Pinjol, Pakar: OJK Seharusnya Tak Terlibat dalam Perjanjian Fintek

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan sudah membayar namun tidak tercatat. Penyelenggara P2P Lending juga harus memiliki mitigasi, khusus untuk investor.

"Seperti diketahui, P2P Lending ini kan  punya tiga komponen yaitu investor, platform, dan peminjam. Mitigasinya gimana? Dengan asuransi,” ujar dia.

Platform harus menyediakan asuransi agar tidak ada kendala kredit macet yang menyusahkan investor sehingga risiko terhadap investor juga minim.

Ke depannya, OJK memastikan perusahaan P2P Lending harus meminta izin ke OJK terlebih dahulu kemudian ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Terdapat perubahan terkait regulasi pengurusan pinjol.

"Kalau sebelumnya kan mau mengurus aplikasi minta izinnya ke Kominfo tetapi sekarang harus dapat izin dari kami dulu. Selanjutnya baru boleh dirilis ke publik. Kalau rilis duluan, kami take down,” paparnya.

Dari sisi hilir, OJK akan terus menutup pinjol ilegal yang beroperasi. Sejauh ini terdapat 104 P2P Lending yang resmi dan legal. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak