SuaraJogja.id - Penahanan dokter estetika sekaligus YouTuber dr Richard Lee membuat kecewa rekan ahli medis yang juga influencer Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta.
Dokter Tirta menyatakan, dr Richard Lee memberi manfaat yang baik untuk publik lewat edukasinya tentang produk kecantikan. Namun, kini ia malah ditahan pihak kepolisian karena kasus "akses ilegal" di media sosial.
Keputusan pihak berwenang untuk menahan dr Richard Lee membuat dr Tirta bertanya-tanya lantaran bagia dia, pertimbangan yang dibuat polisi tidak jelas.
"Dia dokter. Edukasi. Ga ada pertimbangan lain gitu ndan? Apakah dia potensi kabur? Saya rasa tidak.
Izin jenderal, akses ilegal medsos yg dilakukan beliau mash terkait kasus awal beliau
Ga ada kebijakan lain begitu? @kapoldametrojaya @poldametrojaya," tanya dr.tirta di Instagram, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:Richard Lee Ditangkap Polisi Lagi, Mengaku Menyesal Bikin Konten Edukasi
Menurut dr Tirta, jika dr Richard Lee ditahan, para dokter yang lain bisa ikut kena dampaknya, yakni jadi takut memberi edukasi tentang produk kecantikan.
Padahal, kata dokter lulusan UGM ini, tak banyak pakar kesehatan, utamanya di bidang estetika, yang memiliki keberanian untuk mengedukasi publik seperti dr Richard Lee.
"Coba sebutkan dokter yg brani edukasi mengenai produk kencantikan setegas beliau? Sedikit yg bernyali," jelas dr Tirta.
Atas penahanan dr Richard Lee, dr Tirta pun menutup caption unggahannya di Instagram dengan ungkapan kekecewaannya dan membandingkan kasus ini dengan kasus Rachel Vennya kabur karantina, yang berakhir dengan pembebasan sang selebgram atas alasan bersikap sopan.
"Saya jujur kecewa atas hal ini. Yg kabur karantina aja bisa bebas karena sopan," tutup dia.
Baca Juga:Tak Terima, Richard Lee Bandingkan Kasusnya dengan Koruptor hingga Rachel Vennya
Dokter Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta sebagai tersangka kasus akses ilegal dan upaya penghilang barang bukti.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kita sampaikan detailnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.
Terpisah, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatra Selatan. Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
Pada Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang ketika itu masih dijabat oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa penangkapan terhadap dr Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri, tetapi terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yusri, dr Richard Lee terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.