Aniaya Warga Prambanan Hingga Masuk Rumah Sakit, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Tak lama setelah pertemuan itu Tika dan korban kemudian tiba-tiba saling cekcok.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Desember 2021 | 19:39 WIB
Aniaya Warga Prambanan Hingga Masuk Rumah Sakit, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Rilis kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Mapolsek Kalasan, Selasa (28/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Kalasan berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial AS (26) dan ZMP (22) setelah melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Arka (28) seorang warga Madurejo, Prambanan, Sleman. Peristiwa itu sempat membuat korban mengalami luka sobek di dahi hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Sleman, Iptu Sri Pujo menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) lalu tepatnya di Lapangan Ramayan, Bogem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.

Saat itu teman perempuan dari korban, Tika mengajak korban bertemu di Lapangan Ramayan, Bogem tadi. Namun ternyata Tika tidak datang sendiri melainkan bersama dua orang tersangka.

Tak lama setelah pertemuan itu Tika dan korban kemudian tiba-tiba saling cekcok. Melihat hal tersebut dua tersangka tadi yang tidak jauh dari lokasi datang menghampiri keduanya.

Baca Juga:Harga Cabai Merosot, Petani di Kalasan Bagi-Bagi Cabai ke Masyarakat

"Berawal dari situ terjadilah kesalahpahaaman yang mengakibatkan terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan," kata Sri Pujo kepada awak media, Selasa (28/12/2021).

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapat modus para pelaku sendiri hanya merasa tersinggung oleh korban. Tepatnya saat ditanyakan maksud dan tujuannya datang ke lokasi kejadian bersama Tika.

Dari pengakuan salah satu tersangka, Sri Pujo menyebut tidak hanya tangan kosong bahkan tersangka sempat menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol kaca. Sehingga menyebabkan luka sobek di sekitar bagian kepala korban. 

"Korban dianiaya hingga mengalami luka sobek di dahi sebelah kiri sebanyak lima luka sobek atas. Serta terus mengeluarkan darah sehingga korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara selama sehari," jelasnya.

Pelaku AS ditangkap pada Sabtu, 21 Desember 2021 kemarin. Kemudian disusul pelaku ZMP yang menyerahkan diri dua hari berselang tepatnya pada Senin, 23 Desember 2021 lalu.

Baca Juga:Soal Pembunuhan Remaja di Kalasan, Polisi Dalami DNA dari Sampel Darah Korban

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ditambah dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak