Masyarakat juga diimbau agar melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing, untuk menghindari adanya potensi kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemkab Sleman juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM serta melakukan perpanjangan jam operasional.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 WIB, menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Selain itu, melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 % dari kapasitas total. Termasuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Polda Sumatera Barat Kejar Target 70 Persen Vaksinasi di Akhir Tahun