Ditanyai latar belakang pelaku BAT, Kapolsek menyebut pria 29 tahun itu merupakan suporter bola.
BAT dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya terjadi keributan antara massa di Titik Nol Kilometer pada Sabtu (1/1/2021). Insiden itu kemudian viral di lini massa Twitter. Dalam potongan video aparat polisi ikut melerai hingga memberi peringatan agar massa membubarkan diri.
Baca Juga:Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi