Selain tersangka, beberapa barang bukti seperti tongkat besi sepanjang dua meter, batu-batu, hingga satu tongkat kayu sepanjang 1,5 meter diamankan.
Dalam insiden itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.