SuaraJogja.id - NY (50) warga Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul tega mencabuli putri kandung sendiri yakni FD (17). Perbuatan itu sudah dia lakukan sejak FD duduk di kelas 5 SD.
"Tindak pencabulan tersebut sebenarnya telah bergulir sejak korban masih duduk di bangku SD tepatnya saat dia kelas 5 SD. Perbuatan cabulnya berulang terus dan korban dicabuli lebih dari lima kali," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2022).
AKBP Ihsan mengatakan, saat korban duduk di kelas 1 SMP, pelaku kembali mencabulinya sebanyak tujuh kali. Tidak berhenti di situ, ketika korban sudah duduk di kelas 1 SMK juga dicabuli.
"Ini terus berulang (pencabulan) karena korban merasa tertekan lantaran pelaku meminta untuk melayani nafsu bejatnya," terangnya.
Baca Juga:Sektor Pertanian Jadi Unggulan Setelah Pariwisata, DKPP Bantul Gagas IP 400
Akhirnya korban melapor ke guru BK karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya. Kemudian dilakukan konseling terhadap korban.
"Korban dihubungi terus oleh pelaku untuk melakukan pencabulan. Pelaku kirim WA kepada korban intinya ingin mengajak berhubungan intim tapi ditolak. Korban diancam tidak akan diberi uang apabila menolak ajakannya," ujarnya.
Atas dasar inilah guru BK menghubungi kepala dukuh setempat dan Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi kediaman pelaku, lalu pelaku dibawa ke Polsek Pandak untuk diperiksa terkait informasi dari korban. Dari perkembangan di lapangan lalu dibawa ke Polres Bantul dan diperiksa secara marathon.
"Termasuk kami hadirkan psikologi untuk memberi keterangan termasuk kondisi psikis korban. Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena tetangga korban sudah marah melihat perbuatannya," katanya.
Menurutnya, motif pelaku mencabuli anaknya sendiri karena menyukainya walau anak kandung sendiri. Dari keterangan pelaku, dia menderita hypersex. Bahkan pelaku menghamili adik iparnya hingga melahirkan anak.
Baca Juga:Penerapan Ganjil Genap ke Pantai Kabupaten Bantul Efektif Urai Kepadatan
"Anak dari hasil hubungan dengan adik iparnya sekarang berusia 4 tahun. Dari sini kami simpulkan bahwa pelaku hypersex," terangnya.
Adapun modus pencabulan yakni dilakukan di dalam kamar kemudian mencium pipi korban, meraba-raba payudara, memegangi bagian sensitifnya, termasuk diperintahkan untuk memegang penis pelaku.
"Terkadang pelaku menggesekan alat kelaminnya ke alat vital korban. Jadi seperti ini dilakukan berkali-kali dan kroban merasa terancam," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.