SuaraJogja.id - Dua pria asal Kabupaten Sleman harus meringkuk di jeruji besi atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan. Pria berinisial EAS (28) dan FFP (26) mencuri sepeda merk Polygon Monarch pada dini hari dan dipergoki warga.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (4/1/2022) pukul 02.10 WIB.
Peristiwa terjadi di sebuah perumahan Alam Surya Pratama Blok C4, Kelurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, kota Jogja.
"Pada waktu dini hari dua pelaku ini melancarkan aksinya. Kebetulan melintas di perumahan itu dan melihat ada sepeda onthel merk Polygon yang ada di teras rumah korban," kata Timbul kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga:Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling
Ia mengatakan, korban TH (32) awalnya memarkirkan sepeda miliknya di sekitar teras rumahnya pada pagi hari. Setelah itu ia beraktivitas seperti biasa.
"Hingga malam hari, sepeda masih berada di teras. Sekitar pukul 02.00 WIB diketahui ada dua orang yang melintas di dekat perumahan namun korban tidak menggubris karena sudah beristirahat," ujar dia.
Namun, korban mendengar suara berisik di dekat pagar rumahnya dan melihat ada barang yang tersangkut dan berusaha ditarik pelaku.
"Korban langsung berteriak maling sebanyak tiga kali dan didengar oleh warga lain, pelaku sempat kabur," katanya.
Selanjutnya warga mencoba menghubungi Polsek Mantrijeron dan mendatangi lokasi kejadian. Pelaku yang telah kepergok warga dikejar dan ditemukan tak jauh dari lokasi
Baca Juga:Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali Bikin Publik Geram, Kelihaian Malingnya Disorot
"Setelah laporan itu barang bukti berhasil diamankan warga dan korban mengakui bahwa sepeda miliknya hilang. Setelah dicocokkan dengan ciri-ciri sepeda, korban menyebut sepeda yang dicuri sesuai dengan miliknya," kata dia.
- 1
- 2