Ferdinand Hutahaean Diduga Alami Gangguan Pelistrikan di Syaraf Kepala, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean diduga alami sakit serius di tengah pemeriksaaan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Galih Priatmojo
Rabu, 12 Januari 2022 | 06:35 WIB
Ferdinand Hutahaean Diduga Alami Gangguan Pelistrikan di Syaraf Kepala, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan
Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus cuitan Allahmu Lemah. (Suara.com/M Yasir)

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa total 10 saksi terdiri dari 5 saksi dan 5 saksi ahli. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa adalah saksi bahasa, saksi sosiolog, saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE. 

Dalam perkara ini Ferdinand Hutahaean dikenakan penyidik dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A yat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan rasa permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. 

Ferdinand Hutahaean [Foto: Suara.com]
Ferdinand Hutahaean [Foto: Suara.com]

Selain itu penyidik juga menjerat Ferdinand dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 1946 tentang PeraturanHukum Pidana, terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Baca Juga:4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak