"Sudah kami cat lagi, kami juga sudah ada cat di kantor yang kebetulan masih tersimpan. Kemarin itu mengakunya iseng, tapi seharusnya kan tahu itu Benteng Keraton," ujar dia.
Sumargandi menambahkan bahwa bangunan cagar budaya seharusnya tidak dicorat-coret sembarangan. Untuk sanksi dia menyerahkan ke kepolisian dan juga pihak berwenang yakni BPCB.
"Selanjutnya kami serahkan ke Polisi untuk penanganannya. Ke depan kami meminta warga masyarakat agar memelihara dan tidak mencoret bangunan yang sudah masuk ke cagar budaya di wilayah Jogja," kata dia.
Baca Juga:9 Potret Prewedding Roro Fitria, Usung Konsep Keraton Yogyakarta