SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Mlati berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial EP (24) warga Kasihan, Bantul dan AAW (29) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Hal itu sebagai tindak lanjut atas kepemilikan senjata tajam yang diduga hendak digunakan untuk melakukan tindakan penganiayaan.
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto menuturkan aksi kedua pelaku itu terungkap saat pelaku datang bersama dua orang temannya ke TKP tepatnya di wilayah Sendangadi, Mlati pada malam tahun baru lalu. Mereka diketahui bertujuan mencari seseorang untuk klarifikasi sebuah masalah yang berkaitan dengan teman perempuan salah satu pelaku.
"Saat klarifikasi justru malah terjadi kesalahpahaman antara mereka (pelaku dan korban)," ujar Tony kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Dari situ, kedua pelaku mengambil senjata tajam yang diketahui sudah dipersiapkan dari rumah. Pelaku EP mengambil sebilah kapak sedangkan AAW bersenjatakan besi ulir sepanjang 40 centimeter.
Baca Juga:Pasutri di Medan Berlumur Diduga Dianiaya, Begini Kata Polda Sumut
EP lalu memukulkan kapak yang dibawanya itu ke pagar sehingga menimbulkan bunyi yang cukup keras. Seseorang yang diajak untuk klarifikasi tadi kemudian merasa ketakutan dan memilih lari.
"Sebelumnya mereka sudah janjian di lapangan, kebetulan kita melaksanakan patroli di situ. Ada korban yang ketakutan akan dilakukan penganiayaan kemudian warga juga datang," ujarnya.
Lebih lanjut warga tersebut sempat lari ke Balai Kalurahan untuk mencari pertolongan ke petugas. Seba ia ketakutan karena akan dipukul dengan Kapak.
Disampaikan Tony, dari laporan warga itu polisi langsung bergerak menyisir lokasi kejadian. Kedua pelaku yang masih berada di sekitar TKP sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
"Si tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan dilempar di selokan," ucapnya.
Namun tidak lama, setelah pencarian oleh petugas dibantu sejumlah relawan barang bukti tersebut berhasil ditemukan.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut memang yang bersangkutan ini niatnya akan melakukan tindakan penganiayaan atau pengeroyokan. Si tersangka bawa barang bukti ini dari rumah," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Dwi Noor Cahyanto menambahkan, keributan dipicu persoalan asmara. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, ada seseorang yang sebelumnya dianggap bermasalah dengan para tersangka.
"Dari EP itu ada hubungan dengan seorang wanita yang di situ diduga direbut oleh orang lain. Dari niat itu, berangkat dari rumah masing-masing para pelaku janjian untuk klarifikasi. Tapi niat buruk sudah muncul karena yang bersangkutan sudah membawa perlengkapan baik kapak dan besi ulir itu," tambah Dwi.
Dwi menuturkan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan residivis. Dengan dua kasus yang masing-masing berbeda.
"Perlu diketahui bahwa kedua orang itu adalah residivis. EP pernah dihukum pasal 365 (pencurian) untuk AAW residivis kasus narkotika," tuturnya.
Atas kejadian tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah senjata tajam jenis kapak besi bergagang kayu dan satu senjata pemukul berupa besi ulir dengan panjang 40 cm.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.