Bermula dari Serempetan, Pemuda Asal Solok Babak Belur Dianiaya Usai Diteriaki Jambret

korban dan pelaku diduga sama-sama mengonsumsi miras hingga kemudian terlibat cekcok dan baku hantam.

Galih Priatmojo
Senin, 17 Januari 2022 | 13:13 WIB
Bermula dari Serempetan, Pemuda Asal Solok Babak Belur Dianiaya Usai Diteriaki Jambret
Lima tersangka penganiayaan terhadap korban HA, usai serempetan di jalan, kala digiring ke ruang rilis Mapolsek Mlati, Senin (17/1/2022).(kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - HA (26), warga Solok, Sumatera Barat harus dirawat di rumah sakit (RS) karena menderita sejumlah luka di bagian kepala. Hal itu terjadi, usai ia menjadi korban penganiayaan lima orang anak muda, di kawasan Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto mengatakan, peristiwa yang menimpa korban HA terjadi pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 03.15 WIB, di Jalan Magelang, Kutu Dukuh, Sinduadi. Lima orang pelaku terdiri atas DS (30), perempuan, warga Jetis, Kota Jogja; PRM (28), mahasiswa, Tegalrejo, Kota Jogja; BDS (36), karyawan swasta, Jetis, Kota Jogja; IPK (28), tidak bekerja, Pakem, Sleman; RIK (29), buruh harian lepas, Gondokusuman, Kota Jogja. 

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berinisial DS sama-sama melaju dari Jalan Magelang arah utara. Sampai di simpang empat Selokan Mataram, DS terserempet korban, kemudian oleng dan terjatuh. Korban lalu menghentikan motornya dan terjadilah cekcok mulut di antara keduanya. 

"Lalu DS mengambil kunci motor korban. Terjadilah pertengkaran, korban ingin meminta kunci motornya namun tidak diperbolehkan oleh pelaku. Korban berusaha ingin merebutnya," ungkap Tony, Senin (17/1/2022). 

Baca Juga:Antisipasi Kejahatan Jalanan, Begini Langkah Tegas dari Polsek Mlati

DS kemudian menelepon temannya dan mengabarkan bahwa ia diserempet orang, lalu datang empat orang pelaku lainnya. Salah seorang pelaku langsung memukul korban, korban yang tidak merasa bersalah membalas dan malah terkena ke seorang pelaku lainnya. 

Akibat situasi itu, pelaku yang terkena pukulan korban terpicu amarahnya dan ikut memukuli korban. Aksinya itu diikuti pula oleh pelaku lainnya. Korban yang selanjutnya mencoba lari, dikejar oleh para pelaku dan sempat ditabrak menggunakan motor oleh pelaku. 

"Korban terjatuh dan dipukuli kembali hingga tidak berdaya," ucapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima sekawan itu disangkakan pasal 170 KUH Pidana atau pasal 351 KUH Pidana. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, diduga, baik pelaku maupun korban sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras, sehingga kedua pihak tak mampu menahan emosi, menyebabkan cekcok mulut berujung perkelahian. 

Baca Juga:Bawa Sajam Hendak Buat Keributan, Dua Pemuda Dicokok Polsek Mlati

Pesta Miras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak