Pasal yang disangkakan terhadap DP adalah 365 ayat 1 tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Sementara untuk MR, NDA, NFA, dan IHH disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang perbuatan pidana.
"Karena mereka masih di bawah umur maka kami akan lakukan diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelasnya.