Nekat Rampas Ponsel, Lima Bocah di Bawah Umur Ditangkap Polsek Jetis

Kelima bocah tersebut ditangkap di perempatan Wojo, Sewon, Bantul.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 17 Januari 2022 | 17:30 WIB
Nekat Rampas Ponsel, Lima Bocah di Bawah Umur Ditangkap Polsek Jetis
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin Amrullah menunjukkan mobil Honda Brio yang disewa para pelaku untuk melakukan aksinya. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Pasal yang disangkakan terhadap DP adalah 365 ayat 1 tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Sementara untuk MR, NDA, NFA, dan IHH disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang perbuatan pidana.

"Karena mereka masih di bawah umur maka kami akan lakukan diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak