Taupiq menyebut, SP akan dilayangkan kepada perusahaan pelanggar sampai tiga kali. Jika tidak ada respon, Pemkab akan membongkarnya.
"Kami beri waktu satu bulan untuk mengambil barangnya, dengan catatan dia mengembalikan biaya pembongkaran. Ketika satu bulan tidak diambil, maka akan menjadi aset daerah," ujarnya.
Tambah Personel Pengawas
Taupiq mengatakan, DPUPKP Sleman akan menambah personel pengawasan baliho sebanyak lima orang.
Baca Juga:Masih dalam Perawatan, Begini Penampakan Lapangan Denggung Sleman Setelah Dipercantik
Hal itu merupakan imbas dari peristiwa robohnya baliho raksasa di simpang empat Condongcatur, Depok beberapa waktu lalu.
Diketahui, baliho yang roboh diterpa angin kencang dan hujan tersebut telah berdiri selama dua bulan dengan status belum mengantongi izin.
"Itu saja yang sudah dua bulan berdiri, kami baru tahu kalau belum berizin," sesalnya.
Menurut Taupiq, jumlah sumber daya manusia yang minim menjadi kendala DPU PKP dalam pengawasan baliho di lapangan.
"Kami sudah mengajukan lewat Sekretaris Daerah, dalam waktu dekat pengawas personel yang di lapangan akan ditambah lima orang. Sehingga totalnya menjadi delapan orang," tuturnya.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Honorer, Bagaimana Nasib 1.000 Pegawai Harian Lepas di Sleman?
Pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat agar melapor, bila ada reklame melanggar aturan dan telah terpasang.
"Silakan difoto dan lapor. Lalu nanti kami cek ke lapangan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni