Tiga Bulan Edarkan Narkoba 24 Ribu Butir, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jogja

Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Januari 2022 | 15:27 WIB
Tiga Bulan Edarkan Narkoba 24 Ribu Butir, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jogja
Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti serta tersangka peredaran obat berbahaya dan narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib dua orang pemuda berinisial AEB (21) dan YBA (21) terancam berakhir di jeruji besi. Keduanya diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta lantaran terbukti menyimpan sebanyak 24 ribu pil obat berbahaya dan narkoba selama tiga bulan ini.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Keduanya berkomunikasi sejak lama untuk menjual barang-barang tersebut.

"Diketahui tersangka ini menjual obat berbahaya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. AEB kami amankan dengan upaya paksa pada 6 Januari 2022 malam. Tersangka merupakan warga yang tinggal di Gamping, Sleman," ujar Deni saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).

Jajaran  Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti serta tersangka peredaran  obat berbahaya dan narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti serta tersangka peredaran obat berbahaya dan narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Dari tangan AEB, diamankan sejumlah pil bersimbol Y atau Yarindo sebanyak 8.000 pil. Interogasi kembali dilakukan oleh petugas kepada AEB. Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari orang berinisial YBA di Jawa Timur.

Baca Juga:Bantah Kantongi Nama-nama Artis Pengguna Narkoba, BNN: Kalau Punya Pasti Sudah Kami Tangkap

"Jadi pengakuan pelaku sudah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir. Setelah itu kami kejar YBA dan tertangkap di rumahnya wilayah Jawa Timur. Sebanyak 16 toples berisi masing-masing 1.000 pil kami amankan, " katanya.

Kedua pelaku bertransaksi secara tatap muka. Pengiriman barang tidak menggunakan jasa ekspedisi.

Jajaran  Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti serta tersangka peredaran  obat berbahaya dan narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti serta tersangka peredaran obat berbahaya dan narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Jadi pelaku ini saling bertemu, selanjutnya transaksi dilakukan secara tatap muka, dan barang ini dibawa ke Jogja oleh tersangka AEB," ujar dia.

Tidak hanya pil berjenis Yarindo, polisi juga mengamankan pil jenis Tramadol sebanyak 500 butir dari tangan pelaku.

Deni mengatakan peredaran obat berbahaya ini tentu berdampak pada masyarakat yang mengkonsumsi. Salah satunya mempercepat detak jantung yang jika tidak ada resep dokter mengakibatkan kematian.

Baca Juga:Permohonan Diterima, Fico Fachriza Kini Jalani Rehabilitasi di RSKO

"Sehingga kami lakukan pengamanan dan juga penangkapan para tersangka agar tidak membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi itu," jelas Deni.

Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak