SuaraJogja.id - Nasib dua orang pemuda berinisial AEB (21) dan YBA (21) terancam berakhir di jeruji besi. Keduanya diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta lantaran terbukti menyimpan sebanyak 24 ribu pil obat berbahaya dan narkoba selama tiga bulan ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Keduanya berkomunikasi sejak lama untuk menjual barang-barang tersebut.
"Diketahui tersangka ini menjual obat berbahaya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. AEB kami amankan dengan upaya paksa pada 6 Januari 2022 malam. Tersangka merupakan warga yang tinggal di Gamping, Sleman," ujar Deni saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Dari tangan AEB, diamankan sejumlah pil bersimbol Y atau Yarindo sebanyak 8.000 pil. Interogasi kembali dilakukan oleh petugas kepada AEB. Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari orang berinisial YBA di Jawa Timur.
Baca Juga:Bantah Kantongi Nama-nama Artis Pengguna Narkoba, BNN: Kalau Punya Pasti Sudah Kami Tangkap
"Jadi pengakuan pelaku sudah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir. Setelah itu kami kejar YBA dan tertangkap di rumahnya wilayah Jawa Timur. Sebanyak 16 toples berisi masing-masing 1.000 pil kami amankan, " katanya.
Kedua pelaku bertransaksi secara tatap muka. Pengiriman barang tidak menggunakan jasa ekspedisi.
"Jadi pelaku ini saling bertemu, selanjutnya transaksi dilakukan secara tatap muka, dan barang ini dibawa ke Jogja oleh tersangka AEB," ujar dia.
Tidak hanya pil berjenis Yarindo, polisi juga mengamankan pil jenis Tramadol sebanyak 500 butir dari tangan pelaku.
Deni mengatakan peredaran obat berbahaya ini tentu berdampak pada masyarakat yang mengkonsumsi. Salah satunya mempercepat detak jantung yang jika tidak ada resep dokter mengakibatkan kematian.
Baca Juga:Permohonan Diterima, Fico Fachriza Kini Jalani Rehabilitasi di RSKO
"Sehingga kami lakukan pengamanan dan juga penangkapan para tersangka agar tidak membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi itu," jelas Deni.
Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar dia.