"Kalau masuk dari Terminal Giwangan pasti kami arahkan ke tempat parkir yang kosong. Silahkan ke sana, jaminannya mendapatkan tempat parkir," katanya.
Dia juga menegaskan, Pemkot Yogyakarta menetapkan tiga lahan parkir resmi yang dapat digunakan bus pariwisata yakni kantong parkir Abu Bakar Ali, Senopati dan kantong parkir Ngabean.
"Selain tiga itu berarti tidak resmi atau ilegal," kata Agus.
Baca Juga:Wow! Tol Yogyakarta-Bawen Proses Ganti Rugi, Pemerintah Siapkan Triliunan Rupiah