SuaraJogja.id - Empat hari lalu tercatat sebagai sejarah setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022. Aktivis Nicho Silalahi pun memberikan sorotan tajam terkait upaya memindahkan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur tersebut.
Diketahui berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Ketua DPR RI Puan Maharani beberapa waktu lalu.
Proses pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN yang terkesan mulus tersebut pun mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk di antaranya aktivitis Nicho Silalahi.
Baca Juga:Status KEK Tanjung Api-Api Dicabut Jokowi, Gubernur Herman Deru: Sudah Tidak Terkejut
Nicho pun memberikan komentar pedas lewat akun twitternya merespon upaya pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Nicho Silalahi memerintahkan Presiden Jokowi segera keluar atau angkat kaki dari Jakarta. Namun, jika ditelaah, maksud Nicho, yaitu meminta agar Presiden Jokowi lekas bertugas di kantor yang ada di IKN baru.
Bahkan, Nicho yang juga merupakan seorang pegiat media sosial itu turut meminta Presiden Jokowi membawa para anggota DPR RI ke IKN baru yang bernama Nusantara.
"UU Pemindahan ibu kota sudah disetujui, maka @jokowi harus mentaatinya dan saya sarankan dalam tempo sesingkatnya harus keluar dari Jakarta dan berkantor di Nusantara,” tulisnya, seperti dikutip dari makassar.terkini.id.
Katanya, hal itu sebaiknya dilakukan agar Istana Negera maupun Gedung DPR bisa menjadi rumah tinggal.
"Biar istana negara dan gedung DPR-RI kami bikin rumah tinggal," terangnya.
Sementara itu, dalam cuitan berbeda, Nicho mengatakan bahwa memindahkan IKN berarti memindahkan permasalahan tanpa solusi.
"Memindahkan ibu kota sama artinya dengan memindahkan permasalahan tanpa solusi," lanjutnya.
Nicho Silalahi lantas menjelaskan dengan cukup menohok apa masalah yang tengah dihadapi Indonesia saat ini.
"Masalah bangsa ini sebenarnya hanyalah jurang kesenjangan yang begitu dalam antara sikaya dan simiskin sehingga keadilan hanya milik kaum kaya dan kaum miskin cuma numpang sekedar hidup di negeri ini,” tukasnya.
Rapat Pansus
Sementara, sebelum disahkan menjadi UU, RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.
Adapun rapat RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.
Pertama terkait dengan status IKN apakah otoritas atau pemerintahan daerah khusus saja.
Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.
Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.