Sementara itu Direktur Keuangan UGM Syaiful Ali, memaparkan bahwa setidaknya ada tiga tingkatan otonomi PTN di mulai dari Satuan kerja, Badan Layanan Umum dan Badan Hukum.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom dengan kewenangan untuk menentukan arah penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
"Dampak setelah menjadi PTN BH di antaranya perluasan otonomi, perbaikan administrasi, manajemen keuangan dan lebih mandiri," ujar Ali.
Rektor UNY Sumaryanto, mengajak semua pihak untuk meningkatkan kultur akademik di UNY dalam rangka menyambut Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH). Perubahan UNY dari PTN BLU menjadi PTN BH membawa konsekuensi para perubahan iklim akademik dan pengelolaan universitas baik struktural maupun kultural.
Dengan PTN BH pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan keleluasaan pengelolaan juga akan didapatkan.
"Struktur tersebut terutama pada perubahan lembaga yang lebih ramping, tangkas dan fleksibel melalui proses akademik yang efektif dan efisien," kata Sumaryanto.