Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono: Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Maksimal 5,5 Juta Ton

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan sejakNovember 2021.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:09 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono: Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Maksimal 5,5 Juta Ton
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih melakukan kunjungan kerja ke Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul pada Jumat (28/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan sejak November 2021. Sistem kontrak penangkapan ini merupakan bagian dari kebijakan penangkapan terukur.

Selanjutnya konsep penangkapan terukur yang berbasis kuota tangkapan. Langkah itu sekaligus untuk mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap yang tahun ini ditargetkan Rp1 triliun dan menjadi Rp12 triliun pada 2024.

"Dengan kebijakan yang akan diterapkan ke depannya adalah penangkapan yang terukur dengan kuota ikan yang dibatasi," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kala melakukan kunjungan kerja di Pantai Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Bantul, Jumat (28/1/2022).

Dia menyampaikan, bila berdasarkan data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Kajiskan) sebanyak 12,2 juta ton per tahun produksi ikan. Saat ini pihaknya hanya memberi izin bahwa jumlah ikan yang ada di laut yang boleh ditangkap sekitar 80 persen.  

Baca Juga:Kronologi Perusakan Mobil Mercedes Benz di Kasihan Bantul, Berawal dari Cekcok

"Ikan yang diperbolehkan di tempat hanya 80 persen kira-kira sembilan juta ton," terangnya.

Menurutnya, jumlah tersebut tetap akan dikurangi lagi hanya 5,5 juta ton yang boleh ditangkap. Dengan demikian, kesinambungan dari ekonomi laut bisa untuk generasi-generasi yang akan datang.

"Itu yang akan kami terapkan, kontrak yang dilakukan adalah hanya boleh mengambil berdasarkan kuota. Nelayan tradisional di wilayah tersebut juga diberi kuota."

"Jadi hanya nelayan asli daerah situ yang boleh mencari ikan di wilayahnya. Karena kan sudah by name by address, misal mereka bukan warga sini tidak boleh mengambil makan di sini," katanya.

Upaya yang dilakukan agar tidak ada nelayan dairi luar daerah yang masuk ke perairan Indonesia akan diawasi dengan satelit, air surveillance, kapal yang patroli selama 24 jam.

Baca Juga:Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul

"Ini semua supaya laut kita bersih," ujarnya.  

Sebagai informasi, dari sistem kontrak itu, pemerintah akan memungut PNBP untuk kegiatan pascaproduksi. Sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

"Saya berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak