Soroti Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Dampak Korupsi Selalu Lebih Tinggi dari Nominal

dampak dari tindak pidana korupsi itu sendiri akan selalu lebih tinggi dari nominal yang dirugikan tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:57 WIB
Soroti Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Dampak Korupsi Selalu Lebih Tinggi dari Nominal
Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJogja.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan jika koruptor di bawah Rp50 juta maka tidak perlu dipenjara. Melainkan kasus-kasus itu hanya cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara saja.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pernyataan ini pun sontak menjadi perhatian publik.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyatakan bahwa pengembalian uang negara bukan hanya sekadar sama dengan nominal yang diambil. Melainkan ada dampak korupsi yang juga harus diperhitungkan.

"Jadi pengembalian keuangan negara tidak bisa sekadar mengembalikan sesuai jumlah sesuai nominal yang dirugikan. Melainkan juga perlu dikembalikan seluruh dampak dari korupsi," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang

Pasalnya, kata Zaenur, dampak dari tindak pidana korupsi itu sendiri akan selalu lebih tinggi dari nominal yang dirugikan tersebut.

"Karena memang dampak korupsi itu selalu lebih tinggi daripada jumlah keuangan negaranya itu," imbuhnya.

Dicontohkan Zaenur, terjadi tindak pidana korupsi Rp50 juta oleh seorang aparatur desa dalam pembangunan sebuah jembatan. Maka dampak yang ditimbulkan dari korupsi itu bukan tidak mungkin potensi rusak atau ambruknya proyek jembatan itu lebih cepat akibat konstruksi tidak maksimal.

Sehingga akan berdampak pula kepada aktivitas masyarakat di desa tersebut. Serta ditambah lagi dengan perekonomian yang juga terganggu.

"Perlu pendekatan denda yang dendanya itu dapat menutup kerugian keuangan negara ditambah dampak-dampak lain yang bisa disebut sebagai potensial lost. Serta juga denda itu dapat menjadi disinsentif sebagai bentuk salah satu pidana agar tetap ada efek jera," tegasnya.

Baca Juga:Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

Zaenur menjelaskan jika memang Jaksa Agung menginginkan korupsi dalam jumlah kecil tidak perlu ditangani secara pidana maka diperlukan perubahan pada Undang-undang Tipikor. Sebab hingga sekarang tidak ada peraturan yang bisa mendasari kejaksaan tidak melakukan proses terhadap tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta.

Berita Terkait

Aldi Taher terang-terangan mengaku tidak tahu akan melakukan apa bila menjadi wakil rakyat nanti.

metro | 15:38 WIB

SURYA PALOH TERANCAM HUKUMAN MATI, MAHFUD MD TUNJUKAN BUKTI DIGITAL 1O0 TRILIUN

mamagini | 15:15 WIB

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

news | 15:07 WIB

Gedung KPK dikabarkan rusak parah, hal tersebut kabarnya karena ada desakan massa yang sudah tak terbendung.

denpasar | 15:00 WIB

KPK tak gentar hadapi kasus suap di Mahkamah Agung. Windy Idol dan saksi lain diperiksa. Apakah kebenaran akan terungkap?

cianjur | 14:49 WIB

News

Terkini

Ada banyak promo sepanjang Juni 2023 ini di Hotel Grand Rohan Jogja.

Lifestyle | 15:18 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 22:45 WIB

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

News | 21:15 WIB

Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral.

News | 19:45 WIB

Mengenai luka sayatan cutter yang diterima, hal itu dilakukan oleh pelaku sendiri.

News | 19:15 WIB

Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang.

News | 19:05 WIB

Tri mengungkapkan bahwa tersangka juga pernah melakukan aksinya itu lebih dari sekali dengan korban yang sama.

News | 18:05 WIB

Acara diselenggarakan di Parkir Timur Stadion Sultan Agung Bantul

Lifestyle | 18:02 WIB

Dalam kegiatan tersebut, juga membuka testimoni pengguna Mitsubishi L300.

News | 17:35 WIB

Tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya kepada belasan anak di bawah umur itu saja.

News | 15:40 WIB

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi.

News | 14:55 WIB

Rakernas ASTINDO 2023 diselenggarakan pada 28-31 Mei 2023 di Yogyakarta.

Lifestyle | 14:53 WIB

Disampaikan Yetti, penetapan warisan budaya tak benda itu diharap dapat mampu memberikan perlindungan hukum dan perhatian yang layak

News | 11:05 WIB

Menjalani kunjungan suci ini, umat Islam di Indonesia pun tercatat cukup rajin.

| 10:32 WIB

Dibuat dengan bahan-bahan berkualitas dan disajikan dalam berbagai varian rasa.

Lifestyle | 10:19 WIB
Tampilkan lebih banyak