SuaraJogja.id - Belum lama ini ramai di media sosial sebuah mobil merek Mercedes Benz tipe E260 yang dirusak oleh sejumlah orang pada Kamis (27/1/2022) sore. Peristiwa yang diketahui terjadi di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul itu ditengarai berawal dari cekcok antara pengemudi mobil dan tukang parkir.
Fenomena main hakim sendiri oleh masyarakat di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya juga ada kejadian di Jakarta, seorang kakek yang tewas akibat dikeroyok massa karena salah tuduh.
Menanggapi fenomena tersebut Sosiolog Kriminalitas UGM Suprapto menuturkan bahwa situasi yang kerap ditemui itu secara teori dinamakan sebagai collective behavior atau perilaku kolektif. Perilaku kolektif ini muncul biasanya akibat teresonansi dari teriakan.
"Dalam sebuah situasi di dalam kerumunan secara teoretik itu memang sangat sensitif untuk terjadi apa yang dikatakan collective behavior. Jadi satu perilaku kolektif yang muncul teresonansi karena teriakan," kata Suprapto saat dihubungi awak media, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga:Kriminolog UGM Beberkan 3 Faktor Generasi Muda Terjebak Dalam Pekerjaan Pinjol Ilegal
Sehingga memang, kata Suprapto teriakan maling atau semacamnya itu yang kemudian menjadi awal pemicu tindakan beringas massa tersebut terjadi. Bukan tidak mungkin jika teriakan itu tidak ada maka pengeroyokan atau perusakan itu juga tidak terjadi.
"Jadi teriakan maling, teriakan keroyokan misalnya orang kemudian secara spontan itu melakukan tindakan-tindakan itu. Sehingga sebetulnya yang menjadi awal-awal kemudian terjadi perusakan itu peneriak maling itu. Kalau misalnya tidak teriak maling mungkin masyarakat menjadi tidak beringas karena lalu dikiranya mobil yang dibawa itu mobil curian atau orang yang lari itu adalah pencuri," paparnya.
Ia menyebut masyarakat dan pelaku juga perlu memahami bahwa segala tindakan dalam bentuk main hakim sendiri atau anarkis tidak dapat dibenarkan. Walaupun memang kemudian ada pihak yang melakukan kesalahan.
"Saya tidak dapat berita lengkap. Apakah pelakunya juga sempat dipukuli atau tidak tetapi merusak itupun juga sudah jelas merusak barang orang lain itu tidak dibenarkan," ucapnya.
Suprapto tidak memungkiri bahwa hingga saat ini tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat di Indonesia masih sering terjadi. Pemicunya teriakan maling tadi dan orang cenderung untuk melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri khususnya ketika mereka merasa dirinya kuat.
Baca Juga:Keberadaan Pabrik Obat Terlarang di DIY Baru Terungkap, Ini Dugaan Kriminolog UGM
"Jadi di dalam sebuah kerumunan massa yang terkumpul secara spontan di tempat yang sama itu ada yang diteriakin maling. Maka kemudian secara spontan mungkin tadinya waktu itu niatnya nolong. Memang tadinya waktu itunya niatnya nolong," ujarnya.
"Katakanlah itu betul-betul maling pun kenapa kemudian sasarannya adalah mobil dihancurkan, itu kan pasti ada informan yang mengatakan ataupun mempengaruhi untuk melakukan itu," imbuhnya.
Sehingga, disampaikan Suprapto, perlu untuk mengetahui lebih jauh siapa aktor yang berperan di situ. Sebab saat situasi berkerumun itu resonansi dari teriakan itu akan dengan mudah menimbulkan tindakan spontan tadi entah itu tindakan yang negatif atau positif.
"Misalnya ada orang jatuh, mungkin orang itu pura-pura jatuh biar dikasihani saat itu orang juga akan menolong tetapi ketika ada teriakan maling atau jambret tidak tahu duduk persoalannya maka mereka akan kerjakan dulu penjelasannya baru kemudian," urainya.
Lokasi kejadian pun turut mempengaruhi potensi tindakan-tindakan anarkis tersebut. Misalnya saja di jalanan potensi tindakan anarkis itu lebih besar terjadi ketimbang jika di dalam kampung atau gang kecil.
Pada intinya, tindakan di luar kendali itu terjadi akibat dari orang yang merasa bahwa dirinya kuat. Kemudian merasa juga bahwa dirinya tidak mudah dikontrol.
"Jadi itu fenomena kerumunan atau massa yang sangat sensitif terhadap sesuatu yang dicetuskan oleh seseorang atau beberapa orang di sekitarnya," tandasnya.