Selain itu, Polres Bantul sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada PO Gandos Abadi. Nantinya pemeriksaan akan dilakukan mengingat pihak PO yang tiap hari merawat bus.
"Akan kami pastikan juga apakah mereka mengecek kondisi bus di tempat yang sesuai, atau jangan-jangan di bengkel yang tidak sesuai? Karena pemberlakuan bus ini kan berbeda," ujar dia.
Ihsan juga memastikan bahwa KIR bus AD 1507 EH masih layak. Termasuk juga STNK serta SIM pengemudi yang masih berlaku.
"Untuk KIR, STNK, dan SIM masih berlaku. Tapi utnuk penyelidikan kasus yang menentukan dari tim penyidik," ujar Ihsan.
Baca Juga:Polda DIY Olah TKP di Lokasi Kecelakan Maut Jalan Dlingo-Imogiri, Bantul