Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Skala Nasional dari Aceh ke Jogja, Amankan 2 Ton Ganja Senilai Rp14 Miliar

Dari tersangka RD polisi berhasil menyita ganja seberat 3,5 kilogram, lalu dari DD ganja seberat 2,1 kilogram.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:16 WIB
Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Skala Nasional dari Aceh ke Jogja, Amankan 2 Ton Ganja Senilai Rp14 Miliar
Polda DIY tunjukkan barang bukti ganja dari hasil pengungkapan jaringan peredaran ganja skala nasional dari Aceh hingga ke Jogja, Selasa (8/2/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Jadi dari Jogja, ke Medan ke Aceh, pengembangan AGM ini Polda Jogja menemukan ladang ganja seluas 2 hektare. Dan di sana dihitung ada 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5-2 meter. Kemudian dilakukan penyitaan, pemusnahan dan penyisihan barang bukti," paparnya.

Ia menerangkan jika dihitung dari 20 ribu pohon ganja tadi secara berat dalam 1 kilogram bisa terdiri dari 10 pohon ganja dengan ketinggian 2 meter. 

"Maka dari kurang lebih 20 ribu pohon ganja ini kalau kita hitung beratnya seberat 2 ton atau 2000 kilogram," sambungnya.

Saat ini para tersangka sudah berhasil ditangkap dan masih menjalani proses pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Polda DIY Olah TKP di Lokasi Kecelakan Maut Jalan Dlingo-Imogiri, Bantul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak