Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah handphone berwarna hitam lengkap dengan simcard-nya, satu buah selimut warna pink motif Hello Kitty dan satu buah botol bekas miras.
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 35 jo pasal 37 UU Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang ITE.