Bakso Berbahan Ayam Tiren di Bantul, Polsek Pleret Musnahkan Barang Bukti

Adapun barang sitaan tersebut berupa empat ekor bangkai ayam.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:49 WIB
Bakso Berbahan Ayam Tiren di Bantul, Polsek Pleret Musnahkan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti di halaman Mapolsek Pleret terkait kasus produsen bakso berbahan ayam baku tiren, Kamis (10/2/2022). - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pleret)

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pleret bersama kejaksaan, BB Veteriner Wates, tersangka dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus ayam tiren (bangkai) di halaman Polsek Pleret Bantul, Kamis (10/2/2022).

Kapolsek Pleret AKP Tukirin mengatakan, pemusnahan barang bukti dengan cara dikubur ke dalam tanah setelah mendapat persetujuan pemusnahan barang bukti oleh tersangka.

"Supaya mudah terurai makanya dikubur di dalam tanah," terangnya.

Adapun barang sitaan tersebut berupa empat ekor bangkai ayam, 18 plastik isi per plastik 15 butir bakso ukuran kecil, sembilan kantong plastik isi per plastik lima butir bakso ukuran tanggung, tiga kantong plastik isi per plastik 12 butir bakso ukuran besar.

Baca Juga:DKPP Bantul Gelar Sidak Daging di Pasar Bantul, Begini Hasilnya

Lalu dua kantong plastik isi per plastik lima butir bakso ukuran besar, dua kantong plastik isi per plastik 10 butir bakso ukuran besar, satu kantong plastik isi tulang ayam 15 kilogram (kg), satu kantong plastik isi tulang ayam 16 kg. Sehingga ada sembilan item yang dimusnahkan.

"Dan 134 kg adonan bakso. Jadi totalnya ada sembilan item yang kami musnahkan," ujarnya.

Ia menandaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan tindak pidana pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 90 ayat (1) dan (2) huruf d UU No 18 tahun 2012 perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bantul membongkar praktik tersebut dengan menangkap sepasang suami istri berinisial MSH (51) dan AHR (50), warga Pedukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada Januari 2022. MHS mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi. Saat itu harga daging ayam terus mengalami kenaikan.

Namun di sisi lain ia tak bisa menaikkan harga jual baksonya. Ia khawatir baksonya tidak laku di jual di pasar.

Baca Juga:Dalami Kasus Bakso Ayam Tiren di Bantul, Polisi Buru Pemasoknya

Sedangkan menurut pengakuan AHR, ia senang digrebek polisi dan menghentikan usahanya yang telah berjalan sejak tahun 2015 lalu. Pasalnya, dia memiliki alasan untuk menghentikan pasokan bakso ayam tiren tersebut ke kedua tetangganya.

Selama ini memang ada dua tetangganya yang membantunya mendistribusikan ke pedagang-pedagang lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak