"Nanti kayake mau laporan lagi. Tapi laporannya nanti KDRT juga selain ulah Dwi yang jual barang-barang,"kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Dwi ditahan oleh Polisi karena laporan ibunya. Dwi telah menjual ada 12 macam barang dengan total nilainya mencapai Rp 30 juta. Barang-barang yang dijual diantaranya 4 almari kayu 3 pintu, 3 meja kayu panjang, 1 rak meja dapur dari kayu, 2 buah daun pintu kayu, 2 kursi panjang, 1 buah kulkas 1 pintu, 4 buah daun pintu, 5 buah kursi kayu panjang dan sebuah buffet kayu 3 pintu.
Uang hasil penjualan barang-barang milik ibunya tersebut digunakan untuk membahagiakan pacar yang baru dikenalnya sebulan. Di antaranya untuk membelikan hadiah mulai dari makanan, baju, celana dan beberapa barang yang lain.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Bakso Berbahan Ayam Tiren di Bantul, Polsek Pleret Musnahkan Barang Bukti