Ingat Anak Jual Perabot di Bantul? Kini Ibunya Cabut Laporan

Sejatinya kasus ini sudah P21 dan berada di ranah Kejaksaan.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 05 Januari 2022 | 19:50 WIB
Ingat Anak Jual Perabot di Bantul? Kini Ibunya Cabut Laporan
Unggahan remaja yang dipolisikan ibu karena jual perabot rumah [ist]

SuaraJogja.id - Ibu yang melaporkan anak kandungnya sendiri lantaran menjual seluruh perabotan rumah miliknya berubah pikiran. Kini sang ibu mencabut laporannya sehingga anaknya yaitu Dwi Rahayu Saputra (24) sudah dikeluarkan dari penjara.

Seperti diketahui, nasib pilu dialami Paliyem (54) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul karena anak kandungnya menjual perabot seperti kulkas, sofa, almari, kompor, daun pintu, bahkan genting hanya untuk memberi sesuatu kepada perempuan yang ia kenal. Ia mengenal perempuan tersebut di Terminal Giwangan.

"Dengan demikian kasus ini ditangguhkan," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Rabu (5/1/2022).

Perwira menengah kepolisian ini menyampaikan, sejatinya kasus ini sudah P21 dan berada di ranah Kejaksaan. Untuk itu, penghentian penyidikan akan dilakukan Kejaksaan karena sudah P21.

Baca Juga:Anak Dipolisikan Ibu gegara Jual Perabot, Bupati Bantul Imbau Laporan Dicabut

"Kasusnya kami sudah serahkan ke Kejaksaan tapi orang tuanya tahunya kan masih diproses polisi. Kecuali masih berproses di kami akan lakukan SP3.

Kekinian, Dwi sudah dibebaskan dari tahanan dan harus wajib lapor ke kantor polisi.

"Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, untuk langkah saat ini adalah mengeluarkan tersangka dari tahanan," katanya.

Alasan pencabutan laporan karena ibunya kasihan dengan anaknya. Harapannya setelah mendekam di penjara dia bisa sadar sehingga muncul inisiatif untuk mencabut laporannya.

"Alasan pencabutan laporannya karena murni perasaan ibu kepada anak kandung," papar dia.

Baca Juga:Ingat Anak yang Jual Perabot Ibunya? Pemkab Bantul Akan Upayakan Bantuan

Dikatakannya bahwa kasus ini adalah delik aduan. Artinya, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

"Sehingga jika ibunya mencabut laporan kasus ini, ya kasusnya akan kami hentikan," ujarnya.

Ia menyatakan, delik aduan berbeda dengan delik biasa. Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.

"Jadi ini dua delik yang berbeda ya," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini