"Pacarnya masih orang yang sama asal Jawa Timur," katanya.
Akibat perbuatannya, Dwi disangkakan Pasal 363 KUHP Junto 367 ayat 2 kUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurang lebih sembilan tahun penjara.
"Kali ini pelaku kami sangkakan 363 KUHP karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah," ujar dia.
Menurutnya, barang-barang yang diambil adalah kompor gas dan meja. Adapun motif pelaku menjual barang tersebut lantaran tidak punya penghasilan dan ingin membahagiakan pacarnya.
Baca Juga:Begal Beraksi di Pundong Bantul, Pelaku Diduga Kalungkan Celurit ke Korban
"Kompor itu dijual saat dia hendak menemui pacarnya ke Jawa Timur. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan pacarnya," katanya.
Seperti diketahui, Dwi sempat menjual seluruh isi rumahnya hingga ke genting karena ingin membahagiakan pacarnya. Dwi telah menjual 12 macam barang dengan total nilainya mencapai Rp 30 juta. Barang-barang yang dijual diantaranya 4 lemari kayu 3 pintu, 3 meja kayu panjang, 1 rak meja dapur dari kayu, 2 buah daun pintu kayu, 2 kursi panjang, 1 buah kulkas 1 pintu, 4 buah daun pintu, 5 buah kursi kayu panjang dan sebuah buffet kayu 3 pintu.