SuaraJogja.id - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa kasus Covid-19 varian Omicron masih mengalami tren kenaikan di sejumlah wilayah, di antaranya di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jatim hingga Jateng.
Meski begitu, Luhut mengklaim bahwa lonjakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah itu masih di bawah puncak lonjakan Delta tahun lalu.
"Tidak hanya kasus, jumlah rawat inap rumah sakit di provinsi Jawa-Bali sebagian besar masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan Delta," ungkapnya dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).
Luhut menyebut angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 masih terisi sekitar 25 persen, jauh lebih rendah dibanding standar aman WHO 60 persen.
Baca Juga:Kasus COVID-19 DIY Tembus Seribu Lebih Per Hari, Pasien Isoman Diminta ke Isoter
"Misalnya tempat tidur yang disiapkan di Jawa Bali hari ini hanya sekitar 55 ribu dimana terisi 21 ribu tempat tidur sehingga akan terlihat BOR saat ini di angka 39 persen. Bila menggunakan kapasitas maksimal di angka 87 ribu tempat tidur seperti saat Delta, maka BOR hari ini di Jawa Bali hanya terisi sekitar 25 persen saja," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DKI Jakarta kini sudah melewati puncak kasus lonjakan Covid-19 varian Omicron.
Luhut mengatakan penambahan kasus positif harian, kasus aktif, dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta telah menunjukkan penurunan.
"Berita positifnya, tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya. Baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan," kata Luhut.
Baca Juga:Probable Omicron Capai 756 Pasien, DIY Tambah 1.065 Kasus COVID-19 Baru
Walaupun kasus Covid-19 di Jawa-Bali relatif terkendali, pemerintah tetap kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali selama sepekan ke depan atau hingga 21 Februari 2022.
Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen.
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ucapnya.
Menurutnya, lonjakan pandemi akibat varian Omicron saat ini tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi diberhentikan seperti lonjakan Delta tahun lalu.
"Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," tutur Luhut.
Daftar daerah dan detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang akan keluar hari ini.